Simak! Pph 23 Atas Jasa Marketing Wajib Kamu Ketahui

Simak! Pph 23 Atas Jasa Marketing Wajib Kamu Ketahui

KLIK DISINI UNTUK AKSES APLIKASI EMAIL MARKETING>>>

Pajak penghasilan merupakan salah satu pajak yang harus dibayar oleh setiap warga negara Indonesia atas segala penghasilan yang diterima. Terdapat berbagai macam jenis pajak penghasilan yang harus dipahami oleh setiap individu, salah satunya adalah pajak penghasilan pasal 26. Pada kesempatan ini, kami akan memberikan penjelasan dan juga cara menghitung pajak penghasilan pasal 26. Mari simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Pajak Penghasilan Pasal 26

Gambar pajak penghasilan pasal 26

Pajak penghasilan pasal 26 merupakan pajak yang dipotong pada saat pembayaran penghasilan oleh pihak pembayar kepada penerima penghasilan yang bukan Wajib Pajak (WP) orang pribadi. Pajak ini memiliki tarif yang berbeda dengan pajak penghasilan pasal 21 yang dikenakan pada WP orang pribadi.

Sebagai contoh, jika ada sebuah perusahaan yang melakukan pembayaran honor kepada seorang pekerja lepas (freelancer), maka perusahaan tersebut harus memotong pajak penghasilan pasal 26 sebelum membayarkan honor tersebut. Pajak yang dipotong tersebut kemudian disetorkan ke pemerintah.

Terdapat beberapa jenis penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan pasal 26, antara lain:

  • Penghasilan dari sewa properti
  • Penghasilan dari royalti
  • Penghasilan dari honorarium
  • Penghasilan dari imbalan jasa, seperti komisi, hadiah, atau bonus

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 26

Perhitungan pajak penghasilan pasal 26 dilakukan berdasarkan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tarif pajak yang diterapkan adalah sebesar 15% dari jumlah bruto pendapatan yang diterima oleh penerima penghasilan.

Contohnya, jika seorang pekerja lepas mendapatkan penghasilan sebesar Rp10.000.000, maka perhitungan pajak yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:

Penghasilan Bruto: Rp10.000.000

Tarif Pajak: 15%

Pajak yang harus dibayar: Rp10.000.000 x 15% = Rp1.500.000

Jumlah pajak sebesar Rp1.500.000 harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut ke pemerintah, dan sisanya sebesar Rp8.500.000 akan diberikan kepada pekerja lepas tersebut.

Imbalan atas Jasa Lain yang Tidak Dipotong PPh Pasal 23

Gambar imbalan atas jasa lain yang tidak dipotong PPh Pasal 23

Selain pajak penghasilan pasal 26, terdapat juga imbalan atas jasa lain yang tidak dipotong PPh Pasal 23. Pajak ini berlaku pada penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan yang tidak berstatus sebagai Wajib Pajak (WP) orang pribadi maupun Badan Usaha tetap.

Imbalan atas jasa lain yang tidak dipotong PPh Pasal 23 ini dikenakan tarif pajak sebesar 2%. Namun, terdapat beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan dari pajak ini, seperti:

  • Penghasilan yang diterima oleh Badan Usaha tetap
  • Penghasilan yang bersifat terus-menerus
  • Penghasilan yang diterima oleh individu yang lulusan pendidikan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis

Potongan pajak yang tidak dilakukan pada imbalan jasa lain yang tidak dipotong PPh Pasal 23 menjadi tanggung jawab penerima penghasilan tersebut untuk melaporkan dan membayar langsung ke kantor pajak.

Demikianlah penjelasan tentang pajak penghasilan pasal 26 beserta cara menghitungnya, dan juga imbalan atas jasa lain yang tidak dipotong PPh Pasal 23. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dalam memahami pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Ingatlah pentingnya patuh terhadap kewajiban perpajakan demi pembangunan negara yang lebih baik.

If you are looking for PPh Pasal 23 Atas Jasa Ekspedisi atau Pengiriman Barang | Thinktax you’ve visit to the right page. We have 5 Images about PPh Pasal 23 Atas Jasa Ekspedisi atau Pengiriman Barang | Thinktax like Imbalan atas Jasa Lain yang Tidak Dipotong PPh Pasal 23, Kode Objek Pajak Pph 23 – Homecare24 and also Pajak Penghasilan Pasal 26 Penjelasan Dan Cara Menghitung – Mobile Legends. Here it is:

KLIK DISINI UNTUK AKSES APLIKASI EMAIL MARKETING>>>

PPh Pasal 23 Atas Jasa Ekspedisi Atau Pengiriman Barang | Thinktax

PPh Pasal 23 Atas Jasa Ekspedisi atau Pengiriman Barang | Thinktax

www.thinktax.id

KLIK DISINI UNTUK AKSES APLIKASI EMAIL MARKETING>>>

Kode Objek Pajak Pph 23 – Homecare24

Kode Objek Pajak Pph 23 - Homecare24

homecare24.id

KLIK DISINI UNTUK AKSES APLIKASI EMAIL MARKETING>>>

Kode Objek Pajak Pph 23 – Homecare24

Kode Objek Pajak Pph 23 - Homecare24

homecare24.id

KLIK DISINI UNTUK AKSES APLIKASI EMAIL MARKETING>>>

Imbalan Atas Jasa Lain Yang Tidak Dipotong PPh Pasal 23

Imbalan atas Jasa Lain yang Tidak Dipotong PPh Pasal 23

news.ddtc.co.id

KLIK DISINI UNTUK AKSES APLIKASI EMAIL MARKETING>>>

Pajak Penghasilan Pasal 26 Penjelasan Dan Cara Menghitung – Mobile Legends

Pajak Penghasilan Pasal 26 Penjelasan Dan Cara Menghitung - Mobile Legends

mobillegends.net

Pph pasal 23 atas jasa ekspedisi atau pengiriman barang. Kode objek pajak pph 23. Imbalan atas jasa lain yang tidak dipotong pph pasal 23

Tentang

Kontak

id_IDBahasa Indonesia